Minggu, 10 Oktober 2010

Negeri yang Tidak Bersahabat dengan Kedamaian

Jum'at, 8 Oktober 2010 - 16:13 wib

Foto: dok. pribadi

SEJAK revolusi industri di Inggris pada kisaran abad ke-18 dan abad ke-19, kekerasan begitu merebak dalam lingkaran pekerja dan buruh yang tertekan oleh sistem yang begitu mendehumanisasikan mereka. Dampak sosial yang terjadi pada waktu itu begitu mengerikan sampai-sampai mata pun tak mampu untuk menyaksikannya.

Kekerasan atau violence merupakan titik klimaks dari moral suatu masyarakat. Moral masyarakat yang juga ditentukan oleh tingkat intelektualitas dan religi mereka memang begitu amat penting untuk kemudian dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari sifat-sifat manusia. Dalam konteks kekinian, kita perlu untuk memahami bahwa kekerasan timbul dikarenakan oleh kontrol negara melalui peraturannya yang tak mampu untuk menekan kuantitas kekerasan yang hadir di tengah kehidupan bernegara kita.

Bisa kita lihat beberapa produk peraturan yang terdefinisikan ke dalam hukum Islam, pembentukan Komnas perlindungan anak dan wanita, sampai dengan lahirnya civil society yang bergerak di dalam ranah HAM. Semua hal tersebut memang begitu extraordinary untuk kemudian diejawantahkan ke dalam impian kedamaian bangsa ini.

Akan tetapi yang terjadi sangat jelas, perangkat hukum dan organisasi yang sudah dibangun oleh bangsa ini dengan dana yang begitu besar nyatanya belum memberikan pencerahan kepada persoalan kekerasan di bangsa ini. Lagi-lagi bangsa ini hanya dapat beretorika lewat produk hukum yang abstrak untuk diterapkan.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah pernyataan yang tegas dari elemen masyarakat untuk dapat menggerakan opini publik kepada nilai-nilai humanisme dan nilai-nilai kedamaian. Perlu ada pemahaman terhadap sejumlah peraturan yang ada di bangsa ini terkait lembaga-lembaga negara yang bergerak di perlindungan HAM. Disamping itu juga perlu ada gerakan yang mampu mengelola masyarakat secara terarah. Dengan hal-hal tersebut, maka kita akan mampu menciptakan persahabatan dengan kedamaian di negeri ini.

M Reza S Zaki
Fakultas Hukum UGM
Kepala Departemen Kastrat Dema Justicia
Ketua DPF KM UGM(//rhs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar